1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Di dalam
bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum
sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
Selain
Utrecth beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi
hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH.
yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan,
yaitu dengan hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat
mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu
sendiri.
Ciri hukum adalah :
1) Adanya perintah atau larangan
2) Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.
Agar tata
tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik,
perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati
yang disebut kaidah hukum.
Akan tetapi
ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu
agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu
dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur
dan memaksa.
b) Sumber-sumber Hukum
Ialah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber
hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan
sumber hukum formal antara lain ialah :
1) Undang-undang
(Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara.
2) Kebiasaan
(Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusa-keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu
yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalaha yang
sama.
4) Traktat
(Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat
Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang
sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembagian Hukum
1) Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-
Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang
terletak pada kebiasaan (adat).
-
Hukum Traktat, ialah hukum yang
ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
-
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut
“bentuknya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum Tertulis, yang terbagi lagi atas :
a) Hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b) Hukum
tertulis tak dikodifikasikan.
-
Hukum Tak Tertulis.
3) Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu
Negara.
-
Hukum Internasional ialah hukum yang
mengatur hubungan internasional.
-
Hukum Asing ialah hukum dalam Negara
lain.
-
Hukum Gereja ialah norma gereja yang
ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4) Menurut
“waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
Ius Constitutum (hukum positif) ialah
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
-
Ius Constituendum ialah hukum yang
diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
-
Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum
yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut
“cara mempertahankannya” dibagi dalam :
-
Hukum Material ialah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain.
-
Hukum Formal ialah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajuka sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh
: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum yang memaksa ialah hukum yang
dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-
Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah
hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu
Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
-
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul
dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua
jenis hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
-
Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum
yang mengatur hubungan antara Negara dan alat perlengkapan atau Negara dengan
warganegaranya.
Negara mempunyai dua tugas pokok :
1) Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu
sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2) Mengorganisir
dan mengintegerasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah
tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Hukum yang
mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum
positif. Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai “differentie” dan
hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat, tampil lebih jelas, tegas
dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Agar
masyarakat siap memakai hukum postitif, perlu mempelajari manajemen hukum dan
kultur hukum. Sebab sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu :
1) Substansi
2) Struktur
3) Kultur
Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendayagunakan
sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur
hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum.
B. NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat.
Negara mempunyai
dua tugas utama, yaitu :
1) Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2) Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat-sifat Negara.
Negara
mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut
melekat pada Negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang
dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1) Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi.
2) Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3) Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
b) Bentuk Negara
Disebut
bentuk Negara jika hubungan suatu Negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya)
maupun keluar (dengan Negara lain) ikatannya merupakan suatu Negara. Sedangkan
bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya
merupakan suatu Negara.
Dalam teori
modern sekarang ini, bentuk Negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan
Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah
suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintah dalam Negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan, yaitu :
a) Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Di dalam sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat. Dengan kata lain,
Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
b) Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Di dalam sistem ini, daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
2) Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri
sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama
yang efektif untuk melaksanakaan urusan secara bersama.
Sedangkan bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa
ini ialah :
a. Negara
Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat
dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominion semua adalah
jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai
rajanya.
b. Negara
Uni
Adalah gabungan dari 2 atau
beberapa Negara yang mempunyai seorang Kepala Negara.
Ada dua Negara Uni, yaitu :
-Uni Riil, ialah apabila dua atau
beberapa Negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan
untuk menyelenggarakan kepentingan bersama
-Uni Personil, ialah apabila dua atau
beberapa Negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.
c. Negara
Protektorat
Ialah suatu Negara yang berada
dibawah perlindungan Negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut
campurnya Negara pelindung dalam urusan luar negeri.
c) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat
dikatakan sebagai suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
1) Harus
ada wilayahnya
Setiap Negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini
terdiri dari wilayah darat, wilayah perairan (yang ditentukan dengan
perjanjian) dan wilayah udara (di atas darat dan lautan).
Batas-batas wilayah suatu Negara ditentukan dalam perjanjian dengan
Negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar Negara (Internasional).
Apabila dilakukan antara dua Negara disebut Perjanjian Bilateral, dan apabila
dilakukan oleh banyak Negara disebut Perjanjian Multilateral.
2) Harus
ada rakyatnya
Yang termasuk suatu Negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah
Negara. Dengan demikian rakyat suatu Negara dapat terdiri dari berbagai macam
golongan.
3) Harus
ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka Negara harus mempunyai badan yang berhak
mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat
warganya, yang disebut Pemerintah.
4) Harus
ada tujuannya
Bahwasanya Negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas,
bahkan tujuan Negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting, karena segala
sesuatu dalam Negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan
tersebut. Atau dapat pula dikatakan bahwa Negara itu merupakan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari anggota-anggotannya.
5) Mempunyai
kedaulatan.
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam
suatu Negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi Negara dan
organisasi/perkumpulan lainnya.
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh
karena itu Negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya
mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya.
a) Sifat-sifat
Kedaulatan
-
Permanen
Artinya
walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan Negara masih
tetap ada.
-
Absolut
Artinya
di dalam Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan Negara.
-
Tidak Terbagi-bagi
Walaupun
kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari
Negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
-
Tidak Terbatas
Berarti
kedaulatan suatu Negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang ada
dalam suatu Negara tanpa terkecuali.
b) Sumber
Kedaulatan
-
Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut
teori ini segala sesuatu yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan, maka
terbentuknya Negara pun atas kehendak Tuhan. Oleh karena itu Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut sesuai dengan kehendak Tuhan.
-
Teori Kedaulatan Rakyat
Teori
ini menyatakan bahwa Negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula
hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan
yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat.
-
Teori Kedaulatan Negara
Teori
ini mengatakan bahwa Negara terjadi karena kodrat alam, demikian pula kekuasaan
yang ada. Karena itu kedaulatan dianggap ada sejak adanya/lahirnya Negara.
-
Teori Kedaulatan Hukum
Teori
ini merupakan kebalikan teori kedaulatan Negara. Teori ini menganggap bahwa
kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari Negara. Dengan demikian hukumlah
yang berdaulat.
Pendapat
para sarjana mengenai hubungan antara negar dan hukum pada garis besarnya dapat
disederhanakan dalam tiga pendapat :
1) Bahwa
Negara lebih tinggi dari pada hukum, ini merupakan pandangan yang bersumber
pada teori absolutisme Negara.
2) Negara,
sebenarnya adalah identik atau sama dengan hukum, ini adalah pandangan yang
menolak setiap dualisme antara Negara dan hukum.
3) Negara
harus tunduk pada hukum, pendapat ini dikemukakan oleh penganut teori
kedaulatan hukum.
Negara hukum dalam arti sempit, yakni Negara
hukum liberal, ditandai dengan dua ciri :
1) Adanya
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusi
2) Pemisahan
kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Negara hukum dalam arti formal, lebih luas
dari pada Negara hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai berikut :
1) Perlindungan
terhadap hak asasi manusia
2) Pemisahan
kekuasaan
3) Setiap
tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang
4) Adanya
peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang
melanggar batas-batas kewenangannya.
C. PEMERINTAH
Pemerintah
merupakan salah satu unsur penting dari pada Negara. Tanpa Pemerintah, maka
Negara tidak ada yang mengatur.
Untuk
membedakan antara Pemerintah dan pemerintahan, maka istilah tersebut harus kita
bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
-
Segala kegiatan atau usaha yang
terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandasakan dasar Negara,
mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (Negara itu) demi tercapainya tujuan
Negara.
-
Segala tugas, kewenangan, kewajiban
Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu Negara) demi
tercapainya tujuan Negara.
Pemerintahan
dalam arti sempit :
-
Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka
hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif.
-
Kalau kita mengikuti Vollenhoven,
kekuasaan Negara di bidang bestuur.
Mengikuti
pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :
Pemerintah
dalam arti luas :
Adalah
menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai
badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan Negara atau melaksanakan
pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah
dalam arti sempit :
Adalah
hanya menunjukan kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan
dalam arti sempit.
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Unsur
penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu
hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua
orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan
tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Menurut
Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan
menjadi:
a. Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan
menjadi 2 lagi, yaitu :
1) Penduduk
Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
2) Penduduk
bukan Warga Negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.
b. Bukan
Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
1) Asas kewarganegaraan
Kriterium kelahiran
Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang
menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945.
Selanjutnya di dalam penjelasan umum
UU no. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau sebagai akibat dari
perkawinan
f. Karena turut ayah/ibunya
g. Karena pernyataan
2) Hak dan kewajiban warga negara
Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal
dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak
warga negara, misalnya, pendidikan pertahanan, dan kesahteraan sosial.
- Pasal 27 (2) :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
- Pasal 30 (1) : Tiap-
tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara
- Pasal
31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran
- Pasal
27 (1) : Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah
- Pasal
29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
- Pasal 28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Disamping itu ada dua ketentuan
dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban
- Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
- Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.